Menjelang Ramadhan Wako Keluarkan Ederan Untuk Tempat Hiburan Malam
Pj Walikota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah.-Foto : Maryati-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Menjelang Ramadhan 1445 H, Pemerintah Kota Lubuklinggau bakal mengeluarkan aturan tentang operasional tempat hiburan malam.
"Saat ini aturannya sedang disusun dan segera diedarkan," demikian diungkapkan Pejabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah, dihubungi Palpos, Senin 4 Maret 2024.
Menurut Trisko aturan yang akan diedarkan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana ada pembatasan operasional tempat hiburan malam.
Hal itu menurut Trisko, dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA:Kursi DPRD Lubuklinggau 2024-2029 Bakal Banyak Diisi Pendatang Baru
Setelah edaran tersebut dikeluarkan, ditegaskan Trisko, semua pengelolah tempat hiburan malam wajib mentaati aturan yang tertera.
Jika tidak, lanjutnya siap-siap sanksi tegas akan diterapkan. "Sanksi tegas akan diberikan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha," tegas Trisko.
Ditambahkan Trisko untuk menegak aturan itu Pemkot Lubuklinggau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait baik itu dengan Polres Lubuklinggau maupun Kodim 0406/Lubuklinggau.
"Kota Lubuklinggau sangat open terhadap investor dari manapun dan membuka lebar kesempatan untuk berinvestasi di Kota Lubuklinggau, hanya saja aturan yang berlaku di Kota Lubuklinggau wajib diikuti," tegasnya.
BACA JUGA:Hasil Perolehan Pemilu 2024 Sudah Sampai Ke KPU Provinsi
Khusus untuk Ramadhan, aturan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Bukan hanya tempat hiburan namun Rumah Makan dan Restoran termasuk juga Cafe-Cafe yang ada di Kota Lubuklinggau juga wajib mengikuti aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: