5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara. Kuasa Hukum : Fakta Persidangan Diabaikan

5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara. Kuasa Hukum : Fakta Persidangan Diabaikan

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunawan Wibaso --

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat 15 Maret 2024.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut dua terdakwa, yakni Milawarma, mantan Direktur Utama PTBA, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, masing-masing dengan hukuman penjara selama 19 tahun, serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Nurtina Tobing, mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Saiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dituntut masing-masing dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda yang sama.

Namun, respons dari kuasa hukum terdakwa menunjukkan ketidakpuasan terhadap tuntutan tersebut. 

BACA JUGA:Update Terbaru Sidang Dugaan Kasus Korupsi PT SBS: Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik

Gunadi Wibakso SH, kuasa hukum keempat terdakwa, menyatakan bahwa isi tuntutan JPU masih sama dengan dakwaan awal.

Dia mengkritik bahwa beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dipertimbangkan oleh JPU. 

Gunadi juga menyoroti soal studi kelayakan (feasibility study) dalam proses akuisisi, meskipun menurutnya tim akuisisi telah melakukan kajian menyeluruh.

Gunadi menyatakan niatnya untuk menyampaikan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tersebut. 

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

Salah satu argumennya adalah bahwa jika memang tindakan mantan petinggi PT BA Terbuka tersebut menyebabkan kerugian negara, seharusnya hal ini disebutkan dalam tuntutan.

Di samping itu, Gunadi juga menyoroti bahwa tuntutan tidak menyebutkan pengembalian uang pengganti (UP) yang biasanya diwajibkan bagi terdakwa yang terbukti diperkaya.

Hal ini dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak biasa dan akan direspons melalui nota keberatan.

Dalam penutupan pernyataannya, Gunadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan proses hukum yang berlaku.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: