Update Terbaru Sidang Dugaan Kasus Korupsi PT SBS: Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik

Update Terbaru Sidang Dugaan Kasus Korupsi PT SBS: Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik

Gunadi Wibakso SH MH, anggota tim kuasa hukum--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum lima terdakwa telah memanggil tiga orang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Palembang.

Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, tiga orang saksi ahli memberikan keterangan salah satunya adalah Dian Fuji Simatupang, Ahli Hukum Keuangan Publik UI.

Dian menyebut kalau uang yang digunakan oleh BUMN untuk mengakuisisi perusahaan bukanlah uang negara sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Keuangan BUMN ada legalitas dan entitas hukum sendiri. Kalau uang yang digunakan untuk akuisisi bukan dari kas negara dan tidak fasilitas negara artinya tidak ada kerugian negara. Itu uang BUMN dan  tindakan korporasi," ujar ahli di persidangan, Jumat 1 Maret 2023.

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

Kuasa hukum Gunadi Wibakso SH MH, yang merupakan terdakwa keempat dalam kasus ini, menyambut baik kesaksian ahli tersebut.

Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh ahli keuangan publik tersebut sejalan dengan argumen yang telah dikemukakan oleh tim kuasa hukum.

Gunadi Wibakso juga mengkritik perhitungan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar yang diajukan oleh JPU.

Menurutnya, uang yang dikeluarkan melalui PT BMI dalam proses akuisisi PT SBS hanya sebesar Rp 48 miliar, sementara Rp 49 miliar merupakan pinjaman yang kemudian dikonversi.

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi

Totalnya, menurut kuasa hukum, tidak mencapai Rp 162 miliar.

Sebagai respons terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum berencana untuk menghadirkan saksi ahli lainnya yang memiliki kompetensi di bidang perhitungan kerugian negara.

"Keterangan ahli yang akan kami hadirkan pada sidang berikutnya akan memperkuat argumen kami dan membantah dakwaan yang diajukan," tambahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: