Mengurai Pentingnya Jaminan Sosial, Wabup Ogan Ilir Dorong Pemahaman Program BPJS Ketenagakerjaan

Mengurai Pentingnya Jaminan Sosial, Wabup Ogan Ilir Dorong Pemahaman Program BPJS Ketenagakerjaan

Mengurai Pentingnya Jaminan Sosial, Wabup Ogan Ilir Dorong Pemahaman Program BPJS Ketenagakerjaan--Foto: Humas Pemkab Ogan Ilir

OGANILIR,PALPOS.ID - Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani SH, MH, dengan penuh kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat, telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Acara berlangsung dengan khidmat di ruang rapat Utama Bupati di KPT Tanjung Senai Indralaya pada hari Rabu, 31 Januari 2024. Santunan yang diserahkan memiliki nilai sebesar Rp 42 Juta.

Sebelum prosesi penyerahan santunan, Wakil Bupati H Ardani membuka sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Disnakertrans Edy Demang Jaya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Pemkab Ogan Ilir Faisal, serta peserta lainnya yang turut hadir.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H Ardani menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, terutama para pekerja.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat memahami secara baik akan pentingnya program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan," ungkap Wakil Bupati H Ardani.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Raih Penghargaan Hijau dari Ombudsman RI untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023

Menurutnya, partisipasi dalam sosialisasi ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta, sehingga kedepannya seluruh peserta dan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dapat memperoleh perlindungan yang memadai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Cabang Palembang, Moch Faisal, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir atas dukungannya terhadap program-program BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir berdasarkan amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Amanat ini telah mengubah status PT Jamsostek menjadi badan hukum publik, yang kemudian berkembang menjadi BPJS Ketenagakerjaan," jelas Faisal.

BACA JUGA:HUT OI Ke 20 Tahun, DPRD Ogan Ilir Sebar 3 Ribu Undangan

Dukungan penuh dari pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kemanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Ogan Ilir. Semoga dengan adanya program ini, kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja semakin terjamin dan terlindungi dengan baik.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: