Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI-Foto:dokumen palpos-
Palembang, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (15/5), bertempat di ruang rapat Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato P. P. Simamora, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Hendrik Pagiling.
Turut hadir Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Tiga rancangan yang dibahas dalam harmonisasi ini mencakup: Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI Tahun 2025–2029; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
BACA JUGA:TPI Inspektorat Jenderal Apresiasi Program Unggulan Kemenkum Sumsel Number One
Dalam sambutannya, Agato menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial dalam memastikan konsistensi dan kepatuhan produk hukum daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan harmonisasi ini bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional.
Tujuan utamanya adalah menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya legal, tetapi juga efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," tegas Agato.
Ia juga menyebutkan bahwa harmonisasi ini dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Tindaklanjuti Arahan Sekjen Terkait Anev Capaian Kinerja Triwulan II
BACA JUGA:Ketua TP PKK Feby Deru Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Meriahkan HUT Ke-79 Pemprov Sumsel
Sementara itu, Sekda OKI, Asmar Wijaya, menjelaskan bahwa ketiga rancangan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen menyusun regulasi daerah yang responsif dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: