Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Diciduk Polisi

Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Ist--

BATURAJA, PALPOS.ID - Ali Saputra (35), seorang sopir dari Lampung, menjadi sasaran  pemerasan dengan ancaman pengrusakan kendaraan  oleh tersangka Renoldi Hasan (45) waga Desa Raksajiwa Kecamatan Semidang Aji OKU.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu, 20 Maret 2024.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, Jumat, 22 Maret 2024 menyampaikan bahwa kejadian sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu. 

Saat itu Ali Saputra sedang mengemudikan truk bermuatan barang-barang di jalan tersebut lalu dihadang oleh tersangka yang meminta uang sebesar Rp20.000.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

BACA JUGA:Warga OKU Kembali Diserang Beruang

Korban menolak memberikan uang. Lalu korban Ali Saputra diancam akan dipukuli. Meskipun demikian, dia terus melaju dengan mobil yang dikendarinya, namun tersangka mengejarnya dengan sepeda motor dan berhasil menyalipnya di dekat SPBU Desa Pengaringan. Kecamatan Semidang Aji.

Peristiwa tersebut berlanjut sehingga tersangka melempari mobil Ali Saputra dengan batu, merusak kaca mobil bagian sopir. Setelah itu, tersangka melarikan diri dari tempat kejadian, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kasi Humas mengatakan,  berdasarkan laporkan korban, Kapolsek Semidang Aji IPDA Hartomi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semidang Aji, Bripka Andri Taloko, SH, beserta unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Kamis, 21 Maret 2024 pelaku berhasil ditangkap di rumah adiknya di Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji. “Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti penting, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatan. Satu buah batu yang digunakan untuk merusak mobil, serta dokumentasi kaca mobil truk yang pecah akibat lemparan batu tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: