10 Partai Gagal Tembus Senayan Meski Berhak Menukar Kursi di DPRD

10 Partai Gagal Tembus Senayan Meski Berhak Menukar Kursi di DPRD

10 Partai Gagal Tembus Senayan Meski Berhak Menukar Kursi di DPRD.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PPP: 5.878.777 suara (3,87%)

PSI: 4.260.169 suara (2,806%)

Perindo: 1.955.154 suara (1,29%)

Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)

Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)

Buruh: 972.910 suara (0,64%)

Ummat: 642.545 suara (0,42%)

PBB: 484.486 suara (0,32%)

Garuda: 406.883 suara (0,27%)

PKN: 326.800 suara (0,215%)

BACA JUGA:PDI-P Meraup Suara Terbanyak dalam Pemilu 2024: KPU RI Rekapitulasi Hasil Suara Pileg

BACA JUGA:Meskipun Kalah di Pilpres PDIP Menjadi Juara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024

Implikasi Legal dan Politik atas Kegagalan Partai-partai

Meskipun tidak berhasil mencapai ambang batas parlemen untuk kursi di DPR, partai-partai yang gagal tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan kursi di DPRD. 

Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa partai politik diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: