Bandar Sabu-sabu di Pintu Masuk HTI Ditangkap, Polsek BTS Ulu Berkomitmen Berantas Narkoba

Bandar Sabu-sabu di Pintu Masuk HTI Ditangkap, Polsek BTS Ulu Berkomitmen Berantas Narkoba

Polsek BTS Ulu ungkap kasus peredaran narkoba di pintu masuk HTI. Foto : Ist--

MUSI RAWAS, PALPOS.ID- Pada Kamis, 22 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka Ujik (44) warga SP9 HTI perbatasan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu- Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diamankan oleh jajaran Polsek BTS Ulu.

Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis ilegal sebagai pengecer narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersangka Ujik berawal dari pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) sebelumnya. 

"Dari keterangan tersangka curanmor diketahui uang hasil kejahatan yang dilakukan  ternyata digunakan untuk membeli narkoba dari tersangka Ujik," jelas Jemmy.

BACA JUGA:Disodorkan Bukti Pencurian, Dua Resedivis Tak Bisa Berkelit dan Mengaku Motor Diual ke Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Bacakan Pledoi, Mantan Petinggi PT BA Tbk Minta Dibebaskan

Tersangka Ujik ditangkap dengan barang bukti berupa 7 klip narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya. Ia diduga sebagai bandar narkoba dengan pintu masuk di kawasan SP 9 HTI.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.

Polsek BTS Ulu menyatakan komitmennya untuk berantas narkoba dan meminta bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terkait bandar narkoba di wilayah tersebut. 

Kapolsek juga menghimbau kepada para pemakai narkoba untuk melapor agar dapat direhabilitasi melalui BNNK Musi Rawas. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: