Disodorkan Bukti Pencurian, Dua Resedivis Tak Bisa Berkelit dan Mengaku Motor Diual ke Kota Lubuklinggau

Disodorkan Bukti Pencurian, Dua Resedivis Tak Bisa Berkelit dan Mengaku Motor Diual ke Kota Lubuklinggau

Salah satu terduga pelaku curanmor saat digeledah polisi di Rumah Makan di Kelurahan Bangun Jaya, BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Foto : ist--

MUSI RAWAS, PALPOS.ID- Dua terduga pelaku pencurian motor, Alam (26) dan Edison (27), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil dibekuk polisi. 

Keduanya dibekuk dalam rangkaian Operasi Pekat Musi I yang dipimping langsun oleh  Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, di Rumah Makan Artomoro di Kelurahan Bangun Jaya, Jumat 22 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi juga berhasil menemukan bukti berupa senjata tajam jenis pisau dan kunci 'T' saat melakukan penggeledahan di tubuh kedua pelaku. Selain itu polisi juga berhasil menemukan Bukti Jaket Hoodie warga biru muda dalam penggeledahan lanjutan di rumah pelaku Alam.

Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Sabtu 23 Maret 2024, menjelaskan bahwa keduanya merupakan target operasi (TO) Polsek BTS Ulu, atas kasus pencurian motor yang dilaporkan korban Bahri (42), yang terjadi pada 7 Maret 2024.

BACA JUGA:Bacakan Pledoi, Mantan Petinggi PT BA Tbk Minta Dibebaskan

BACA JUGA:Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Diciduk Polisi

Dari rangkaian penyelidikan dan berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengarahkan penyelidikan ke arah Alam dan Edison, yang ternyata adalah residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

"Calon tersangka Alam sudah 2 kali dihukum dalam kasus yang sama begitupun Edison juga pernah dihukum dalam kasus serupa juga," jelas Jemmy.

Dengan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan, keduanya tidak bisa berkelit lagi saat diinterogasi oleh polisi dan mengakui bahwa motor curian mereka telah dijual ke kota Lubuklinggau dengan perjanjian pembayaran sebagian.

"Menurut pengakuan keduanya motor korban mereka jual ke kota Lubuklinggau, kepada seseorang berinisial B seharga Rp4juta, namun baru dibayar Rp 2 juta dengan perjanjian sisanya akan dibayarkan pada 1 April 2024 mendatang," ungkap Jemmy.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Janda Pirang Asal PALI Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengedar

Sekarang, kedua pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: