Tungku Bocor: Masakkan Minyak di Babat Toman Terbakar, Pemiliknya diamankan
Polisi sedang melakukan olah TKP pasca terbakarnya refinery ilegal di Desa Toman.-@tangkapan layar medsos-dokumen /Palpos.Id
SEKAYU, PALPOS. ID - Menindaklanjuti terjadinya kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal ( ilegal refinerry).
Dimana sempat heboh di media online, yang terjadi pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wib di kebun cina RT 004 Dusun V Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Polsek Babat Toman yang di back up unit pidsus sat Reskrim polres Muba, langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pengecekan, pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut diketahui bernama Eko Nopriyansah (29) warga kelurahan Babat.
BACA JUGA:Gak Pake Lama ! Butuh 3 Pelayanan di Polres Muba, Berikut Panduannya..
BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga saat Ramadhan, Polres Muba Gelar KYRD
Dirinya saat terjadinya kebakaran sedang berada di TKP berusaha memadamkan api, selanjutnya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKP Imam Safii Sik. Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo saat dikonfirmasi Senin 25 Maret 2024 membenarkan adanya kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) diwilayah kerjanya di desa Toman pada hari Minggu 24 Maret 2024.
"Pemilik ilegal refinery sudah kami amankan atas nama Eko yang selanjutnya dilimpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Jelas Bondan
Lanjutnya, Penyebab terjadinya kebakaran menurut tersangka karena adanya kebocoran pada tungku minyak yang sedang dibakar, sehingga minyak merembes dan membakar semua yang ada didekat tempat tersebut ,
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Ini 5 Pesan Kasat Samapta Polres Muba Kepada Siswa di Muba
BACA JUGA:Disoal ! dicopot dari Kapolsek Keluang Karena Bermasalah Kini Jadi Kapolsek Sangdes, Ini Jawaban Kapolres Muba
"Berkaitan dengan adanya ilegal refinery ini, kami serta Polsek babat Toman sudah berupaya untuk meminimalisir adanya kegiatan Ilegal refinery maupun Ilegal Drilling ini dengan melakukan himbauan-himbauan, juga melakukan penutupan secara mandiri, namun tidak mudah untuk menghilangkan kegiatan ini yang sudah berjalan bertahun-tahun lalu dan sudah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat," paparnya
Kasat Reskrim pun menambahoan saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Muba.
"Ia kami kenakan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 188 KUHP. yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 50.000.000.000,-," pungkasnya .**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: