Polsek Sanga Desa Bantah Terima Fee dari Ilegal Driling

Polsek Sanga Desa Bantah Terima Fee dari Ilegal Driling

Polsek Sanga Desa telah memasang sejumlah spanduk imbauan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID — Ditengah adanya isu liar soal dugaan setoran uang dari pemilik masakan minyak Ilegal refenry di wilayah hukum Polsek Sanga Desa dibantah tegas.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, S.M.

 

"Kami membantah tegas tudingan isu liar tersebut. Justru kita terus menggalakkan himbauan.

Spanduk himbauan yang terpasang itu bukan hanya formalitas.

BACA JUGA:Letkol Inf Erry Dwianto dan Syarifah Aini Purna Tugas, Fredy Christoma dan Muhammad Idris Siap Lanjutkan Penga

BACA JUGA:Sebagai Tuan Rumah Muba Siap Tancap Gas, CDM Porprov XV Sumsel Diresmikan!

Itu tidak benar"ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, S.M

 

Hal tersebut tidak sesuai dengan pendekatan dan himbauan langsung kepada pemilik ilegal refenry.

Selain memberikan peringatan, pihaknya juga menyampaikan konsekuensi hukum yang akan dihadapi apabila aktivitas tersebut tetap dijalankan.

 

Polsek Sanga Desa tak henti - hentinya Bekerja untuk melayani dan mengayomi masyarakat ditengah tudingan isu liar adanya dugaan setoran uang dari pemilik ilegal refenry.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tetangga, Kakek Warga Keluang diamankan

BACA JUGA:1 Pencuri Mobil Truck diamankan, 1 Pelaku DPO

 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertolak belakang dengan upaya yang telah dilakukan pihaknya selama ini dalam menindak praktik Ilegal refenry .

 

"Polsek Sanga Desa Tidak Ada menerima setoran dalam bentuk apa pun dari aktivitas ilegal tersebut," ujar Kasi Humas Polres Muba dalam keterangannya.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kegiatan ilegal refinery, Polsek Sanga Desa telah memasang sejumlah spanduk imbauan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.

 

“Pemasangan spanduk bukan sekadar formalitas, tapi sebagai bentuk peringatan dan penegasan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum dan akan ditindak,” tegasnya.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Shoppe Express diamankan, Berikut Kronologisnya

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

 

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak jelas sumbernya dan diharapkan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: