Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Besaran THR dan Penghitungannya

Besarnya THR telah diatur dengan jelas dalam Permenaker 6/2016. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

BACA JUGA:Putri Malu dan Keajaiban Antiinflamasi: Mengurangi Gejala Rematik dan Arthritis secara Alami

BACA JUGA:Membongkar Rahasia Pesawat Tempur yang Gagal Diproduksi Northrop YF-23

Pasal 4 Permenaker 6/2016 juga memberikan fleksibilitas, di mana jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang menetapkan jumlah THR lebih besar dari satu bulan upah, maka yang berlaku adalah jumlah THR yang lebih besar tersebut.

Penghitungan Upah dan Kriteria Penerimaan THR

Terkait penghitungan upah, Permenaker 6/2016 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan upah adalah upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. 

Bagi pekerja harian, penghitungan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Mematuhi Aturan untuk Kesejahteraan Bersama

Kesimpulannya, pembayaran THR bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga cermin dari hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerja. 

Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik perusahaan maupun pekerja akan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan sejahtera bagi semua pihak yang terlibat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: