Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Denda yang harus dibayar oleh perusahaan yang melanggar kewajiban ini sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. 

Menurut Ida Fauziyah, ini adalah langkah tegas untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dalam hal ini.

Undang-Undang dan Peraturan Terkait Pembayaran THR

Pertanyaan seputar undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang THR pun muncul. 

BACA JUGA:Disnaker Muba Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh

BACA JUGA:ASN di Pemkot Palembang Siap-siap Terima THR, Tenaga Non ASN Dapat Uang Jasa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ternyata, ada beberapa regulasi yang mengatur hal ini, antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan landasan hukum yang jelas terkait pembayaran THR. 

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Siapa yang Wajib Membayar THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan Pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, pembayaran THR adalah kewajiban bagi setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, tidak peduli itu perusahaan besar, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.

BACA JUGA:Putra Palembang Jethro Alexander Juara di Kejuaraan Bulutangkis Antar Pelajar Kabupaten Banyumas Jawa Tengah

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Dan Perhitungan Prorata THR Karyawan Swasta

Selanjutnya, Pasal 2 Permenaker 6/2016 menyatakan bahwa THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus. 

Ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pekerja kontrak atau paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: