Tiga Terdakwa Tipiring Kasus Miras Dihadapkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Tiga Terdakwa Tipiring Kasus Miras Dihadapkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Suasana sidang perkara peredaran miras di PN Lubuklinggau. Foto Humas Polres Mura--

LUBUKLIGGAU, PALPOS.ID- Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pengedaran minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024 dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Ketiga terdakwa, Agus Widodo dengan barang bukti (BB) 30 liter miras jenis tuak, Sugio dengan BB 10 liter miras jenis tuak, dan Teguh dengan BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol anggur merah, dan 2 botol bir Singaraja, disidangkan pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, dihadirkan sejumlah saksi dari personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura dan Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Hakim Tunggal, Ferri Irawan SH MH, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah karena menjual beli minuman beralkohol tanpa izin, melanggar Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016.

BACA JUGA:Jaga Kekompakan dan Mempererat Silaturahmi, Jurnalis Media Centre (JMC) Lubuklinggau Gelar Buka Bersama

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi I 2024 Berhasil Ungkap Gudang Rahasia Miras, Polisi Amankan Ratusan Botol dan Pemiliknya

Hakim Ferri menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, yaitu pidana kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selesai. Hakim juga memerintahkan agar BB yang disita dimusnakan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, menghimbau kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan kepada masyarakat Kabupaten Mura untuk tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras, terutama selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: