Mendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Ikut Pilkada Serentak 2024

Mendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Ikut Pilkada Serentak 2024

Pilkada Papua Barat 2024: Sejarah Terbentuknya Calon Tunggal dalam Pilgub Pertama.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

POLITIK, PALPOS.ID - Mendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Ikut Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat koordinasi (rakor) virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, berbagai isu strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024 diperbincangkan.

Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh kepala daerah, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni dan para bupati/wali kota.

Mendagri menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk mengatasi ketidaksinkronan dalam pemerintahan baik secara vertikal maupun horizontal yang terjadi selama ini akibat perbedaan waktu pelaksanaan pemilihan. 

BACA JUGA:7 Caleg Anak Kepala Daerah Ini Diprediksi Duduk di DPRD Sumsel Periode 2024-2029, Inilah Daftar Namanya..

BACA JUGA:Dinilai Banyak Bawa Perubahan Positif di Muba, Apriyadi Dinobatkan Kepala Daerah Inovatif Tahun 2023

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mendorong pelaksanaan pilkada serentak di seluruh Indonesia agar sejalan dengan masa pemerintahan di tingkat pusat.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam rakor tersebut adalah mengenai netralitas para Penjabat Kepala Daerah (Pj) dalam pelaksanaan pilkada. 

Mendagri menegaskan bahwa para Pj kepala daerah harus bersikap netral dan tidak boleh memanfaatkan posisi serta jabatannya untuk kepentingan politik praktis.

Mendagri juga mengingatkan bahwa para Pj kepala daerah yang berencana untuk mencalonkan diri pada pilkada harus mundur dari jabatannya minimal lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada. 

BACA JUGA:Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Nyalon Pilkada dan Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat Politik..

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Fatoni Hadiri Rakor Pj Kepala Daerah, Ini 7 Arahan Presiden Jokowi

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, Mendagri juga menekankan pentingnya para Pj kepala daerah untuk menjaga ketegasan sebagai pemimpin serta untuk tidak terlibat dalam kasus hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: