Mendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Ikut Pilkada Serentak 2024

Mendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Ikut Pilkada Serentak 2024

Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dia juga mengingatkan agar para Pj melakukan rapat rutin dengan stakeholder terkait dan asosiasi pedagang untuk mengendalikan inflasi serta menjaga situasi kondusif selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Netralitas dan Kepatuhan Hukum Para Pj Kepala Daerah Ditegaskan dalam Rakor Virtual

BACA JUGA:Mau Maju Pemilihan Kepala Daerah Atau Pilkada, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Resmi Trisko Pj Walikota Lubuklinggau, Bakal Dilantik Bersama 6 PJ Kepala Daerah Lainnya

Dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, para kepala daerah dibahasnya secara intensif terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024. 

Salah satu fokus utama rapat tersebut adalah mengenai netralitas dan kepatuhan hukum para Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam menghadapi pilkada.

Mendagri menekankan pentingnya netralitas para Pj kepala daerah dalam menjalankan tugas mereka, serta larangan untuk memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, terutama terkait dengan pilkada. 

Dia menegaskan bahwa calon kepala daerah yang juga menjabat sebagai Pj harus mundur dari jabatannya lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Kepala Daerah Terkait Usulan Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi

BACA JUGA:Ini Daftar 170 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan September 2023, Adakah Jabatan Gubernur Sumatera Selatan?

Dalam konteks hukum, Mendagri menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Persyaratan untuk calon gubernur, bupati, dan walikota termasuk larangan bagi penjabat kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.

Rapat juga menyoroti pentingnya menjaga ketegasan dan integritas sebagai pemimpin serta untuk tidak terlibat dalam kasus hukum. 

Mendagri menekankan bahwa performa para Pj kepala daerah akan menjadi penentu sistem pemerintahan yang akan diterapkan di masa mendatang.

BACA JUGA:Kepala Daerah Tolak Pembentukan Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Ini Alasannya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: