Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun

Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun

Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Hingga saat ini, total 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE, dan Helena Lim. Kerugian negara akibat tindak korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271,06 triliun, termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

Investigasi Lanjutan dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Meskipun telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman kasus ini.

BACA JUGA:5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara. Kuasa Hukum : Fakta Persidangan Diabaikan

BACA JUGA:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Beri Kesaksian, Kuasa Hukum : Jawaban Mereka Membantah Dakwaan

"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. Kami terus memantau dan mendalami perkembangan kasus ini," tegas Ketut.

Dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertambangan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap dan menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini. 

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika bisnis dalam menjalankan aktivitas pertambangan di Indonesia.

Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses hukum kasus korupsi ini serta harapannya agar tindak korupsi semakin ditekan di berbagai sektor di Indonesia. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: