Pj Wako Prabumulih Ancam ‘Copot’ Oknum Lurah yang Sebar “Surat Cinta”

Pj Wako Prabumulih Ancam ‘Copot’ Oknum Lurah yang Sebar “Surat Cinta”

Pj Wako Prabumulih Ancam ‘Copot’ Oknum Lurah yang Sebar “Surat Cinta”-Foto: akun instagram @protokol.prabumulih-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, tak dapat menutupi kekesalannya terhadap salah satu oknum lurah di kota Prabumulih. 

Orang nomor satu di Kota Prabumulih ini meradang dan mengancam akan mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap oknum Lurah di Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

Hal ini menyusul tersebarnya surat cinta alias surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sembako oleh oknum Lurah tersebut kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya. 

Pj Wako Elman mengatakan bahwa, tindakan tersebut adalah suatu pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. 

BACA JUGA:Larang Pungut Uang Perpisahan, Pj Wako Prabumulih Keluarkan Surat Edaran

BACA JUGA:Catat! Lebaran 2024 Ini Penjabat Walikota Prabumulih Tak Gelar Open House

"Untuk oknum itu jelas akan kita copot, akan kita ganti. Ini juga berlaku ke lurah dan pejabat lainnya jika meminta-minta akan kita sanksi tegas," tegas Elman kepada wartawan.

Dijelaskan oleh Elman, tindakan tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup serius bagi reputasi pemerintah daerah

Keputusan untuk mencopot dan mengganti posisi Lurah Anak Petai diambil setelah pertimbangan yang matang atas pelanggaran etika dan kewajaran dalam bertugas sebagai seorang pelayan masyarakat.

"Saya sudah mengumpulkan semua lurah se-Kota Prabumulih untuk menyikapi masalah ini secara bersama-sama. 

BACA JUGA:Sambangi Panti Asuhan Aziziyah, Kapolres Prabumulih Beri Bingkisan dan Paket Sembako

BACA JUGA:Sambut Arus Mudik, BBPJN V Sumsel Perbanyak Rambu Jalan

Saya memberikan teguran keras kepada oknum lurah yang terlibat serta meminta agar surat permohonan bantuan yang telah disebar luaskan segera ditarik kembali," ungkap Elman.

Dalam pertemuan tersebut, Elman juga menegaskan bahwa tindakan meminta-minta oleh pejabat publik adalah suatu pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: