Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Dalami Kasus Proses Hukum Pelaku Narkoba Oleh Polres OI Yang Dinilai Janggal

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Dalami Kasus Proses Hukum Pelaku Narkoba Oleh Polres OI Yang Dinilai Janggal

Ketua DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah (Kiri) Dan Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir Andika (Kanan)--Foto: Isro Palpos

Sebelumnya, Isu tak sedap datang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan terdapat dua pelaku narkoba yang dilepas setelah sebelumnya diamankan pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu.

Diketahui para pelaku di di gerebek di Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.

Meski demikian satu pelaku lainnya tetap di proses hukum sebagaimana mestinya. Bahkan Isu yang beredar di kalangan wartawan di Ogan Ilir antara pelaku narkoba  dan Satres Narkoba telah ada kesepakatan damai dengan membayar sejumlah uang.

BACA JUGA:Pantau Persediaan Bahan Pokok dan BBM Jelang Lebaran, Polres Ogan Ilir Pastikan Masih Aman

BACA JUGA:Sambut Idul Fitri 1445 H, Kodim 0402/OKI dan BNI Bersinergi

Terkait Issu tak sedap tersebut Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Dismin Haryadi angkat bicara. Dirinya menampik kabar tersebut, menurut dia semuanya proses hukum telah sesuai dengan SOP atau ketentuan yang ada.

Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan empat orang pelaku. Dimana satu pelaku di proses hukum lebih lanjut, dua pelaku di rehabilitasi dan satu pelaku lainnya di pulangkan.

"Satu pelaku kita lepas, dua di rehabilitasi, asesmenya sudah ada. Kemudian satu pelaku lainya di proses hukum lebih lanjut," ungkap Dismin saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, 25 Maret 2024 lalu.

Dismin mengatakan di pulangkanya satu orang pelaku yang diamankan karena saat di tes narkoba dinyatakan negatif dan tidak adanya barang bukti. Sementara kedua pelaku yang di rehabilitasi hasil tes narkobanya dinyatakan positif sehingga diambil langkah rehabilitasi tersebut.

Adapun satu pelaku lainnya diproses hukum lebih lanjut karena bersatus bandar, cukup barang bukti dan hasil tesnya menunjukkan hasil positif narkoba.

"Intinya siapapun yang kita amankan belum tentu bisa langsung terbuang (diproses hukum). Kalau tidak ada barang bukti tidak bisa kita proses meski diamankan dalam satu lokasi dalam satu waktu bersamaan," ungkapnya.

"Dan sudah di akui oleh pelaku ini bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sementara ketiga lainya tidak ada sangkut pautnya sama sekali," tambahnya.

Sementara terkait uang pengaman yang disebut-sebut sebesar Rp 90 juta, dismin membantah hal tersebut.

"Itu biasa ada yang sakit hati jadi bicara seperti itu, Tidak ada itu, siapa yang bicara seperti itu, bawa sini kita tanya kalau tidak ada kita laporkan pencemaran nama baik," ungkapnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: