Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Dalami Kasus Proses Hukum Pelaku Narkoba Oleh Polres OI Yang Dinilai Janggal
Ketua DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah (Kiri) Dan Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir Andika (Kanan)--Foto: Isro Palpos
OGANILIR,PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir berencana akan mendalami dan mengklarifikasi langsung terkait adanya penanganan kasus pelaku narkoba oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang dinilai janggal.
Dimana dalam ungkap kasus narkoba pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu, terdapat 4 pelaku yang diamankan di Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir dalam waktu dan tempat yang bersamaan yakni di bawah rumah salah seorang warga di desa tersebut.
Meski diamankan di lokasi dan waktu yang sama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan namun dalam proses hukum ke 4 pelaku tidak sama.
Dimana satu pelaku diproses hukum lebih lanjut, dua pelaku direhabilitasi sementara satu lainya dipulangkan dengan alasan tidak ada bukti dan tes narkobanya dinyatakan negatif.
BACA JUGA:Ada Apa Ya? Anggota DPRD Ogan Ilir Berjamaah Tak Hadiri Rapat Paripurna
BACA JUGA:Cek Kesiapan Operasi Ketupat 2024, Polres Prabumulih Menggelar Apel Gelar Pasukan
Terkait hal tersebut ketua komisi IV DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah akan meminta surat rekomendasi kepada ketua DPRD Ogan Ilir untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Ogan Ilir dalam hal ini Unit Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna mengkarifikasi dan mendalami terkait adanya kasus penangkapan pelaku narkoba yang diamankan dalam waktu dan tempat yang bersamaan namun di proses hukum berbeda hingga ada yang di lepas tersebut.
"Informasi yang kami dapat ada 4 pelaku. Ada yang di proses hukum lebih lanjut ada yang di rehap ada juga kemudian yang di lepas. Kami menilai perlu kami dalami selaku DPRD Ogan Ilir dan mitra BNN Ogan Ilir. isnha Allah anti setelah lebaran," kata Amir Hamzah. Rabu, 3 April 2024.
Menurut dia, ada hal-hal yang perlu di klarifikasi bersama demi tegaknya keadilan dan pengedaran narkoba di Ogan Ilir ini.
"Harapanya,r Ogan Ilir dapat zero kasus dari pelaku, pengedar, dan pengguna Narkotika maupun oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dari apa yang menjadi tugasnya selaku aparat penegakan hukum di wilayah Ogan Ilir," tegas dia.
BACA JUGA:Diduga 'Ada Main' Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir Terancam Kembali Gagal, Ini Penyebabnya
Amir mengatakan memberantas narkoba merupakan beban yang paling berat dan merupakan tugas bersama dari berabagai pihak. Bukan hanya oleh Polres Ogan Ilir tetapi juga BNN, DPRD, masyarakat maupun kepala daerah Bupati hingga kepala desa.
"Dalam hal ini kita tahu Ogan Ilir ini lumbung banyak pengguna narkoba maka dari itu kita bersama baik penegak hukum pemerintah maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat mengantisipasi dan meminimalisir peredaran narkoba tersebut," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: