Polres OKU Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Sebulan Terakhir

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir.
“Selama periode 13 Mei hingga 12 Juni 2025, kami berhasil mengungkap 11 kasus narkoba di wilayah hukum Polres OKU,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Kamis 12 Juni 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 orang tersangka.
Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi 1,3 kilogram daun ganja, 30,51 gram sabu-sabu, dan empat butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Cegah Aksi Premanisme, Polres OKU Tingkatkan Patroli di Daeran Rawan Aksi Kriminalitas
BACA JUGA:Barang Terlarang Ditemukan dalam Razia Rutin di Rutan Baturaja
“Kasus terbaru kami ungkap pada awal Juni, dimana dua pengedar sabu yaitu JP (34) dan JH (40), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, berhasil diamankan.
Dari tangan mereka, kami menyita 33 paket sabu yang siap edar,” jelas Kapolres.
Menurut Endro, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan.
Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku melalui metode undercover buy.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Gelar Razia Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Kamar Hunian Warga Binaan
BACA JUGA:Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.
“Kami tidak akan berhenti. Komitmen kami jelas: memberantas jaringan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menciptakan OKU yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: