159. 557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

 159. 557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

--

INFORIAL, PALPOS.ID- Momen Idulfitri 1445 Hijriah, pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), mengumumkan kebijakan pemberian Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kembali kebebasan mereka atau mengurangi masa pidana yang harus dijalani.

Jumlah penerima RK dan PMP Khusus pada Idulfitri 1445 Hijriah mencapai angka yang signifikan, yakni 159.557 orang.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Persiapan Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana, dan 977 orang mendapat RK II, yang artinya mereka langsung bebas.

Sedangkan, 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I dan 19 orang mendapat PMP II.

Kebijakan ini didasarkan pada upaya Kemenkumham untuk memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, serta upaya sungguh-sungguh dalam memperbaiki diri dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan

BACA JUGA: Serah Terima Pimpinan Tinggi, Kakanwil Ilham : Mari Tingkatkan Kinerja Kemenkumham

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, pemberian Remisi dan PMP menjadi indikator bagi narapidana dan anak binaan bahwa mereka telah mampu menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik di lembaga pemasyarakatan.

Besaran RK dan PMP yang diberikan pada Idulfitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Hal ini menjadi dorongan bagi narapidana dan anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif

Dari data yang tercatat per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 270.207 orang.

Dari jumlah tersebut, narapidana dan anak binaan yang beragama Islam mencapai 194.775 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: