Tragedi Dimalam Lebaran, Seorang Pemuda di Prabumulih Tewas Bersimbah Darah

Tragedi Dimalam Lebaran, Seorang Pemuda di Prabumulih Tewas Bersimbah Darah

Tragedi Dimalam Lebaran, Seorang Pemuda di Prabumulih Tewas Bersimbah Darah--

Ditanya mengenai motif tersangka nekat menghabisi nyawa korban, Kasat reskrim mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

“Masih kita dalami apa yang menjadi motifnya, namun sebelum aksi nekat itu pelaku sempat ribut di sebuah warung dimana saat itu pelaku sempat dipukul oleh korban,” kata kasat reskrim.

Lebih lanjut Kasat reskrim menuturkan, karena perbuatan itu tersangka dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. 

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: