Seorang Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Bebas

Seorang Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Bebas

Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 di Rutan Baturaja, Kabupaten OKU. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Remisi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid pada momen sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun 2024, Rabu, 10 April 2024.

Abdul menjelaskan, remisi merupakan hadiah yang diberikan oleh negara kepada narapidana atas peran aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa hukuman di rutan setempat.

Pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini tercatat sebanyak 312 warga binaan penghuni Rutan Baturaja yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

312 warga binaan yang menerima remisi tersebut terdiri atas RK I sebanyak 311 orang yang mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal meliputi pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

BACA JUGA:Dua Narapidana Rutan Baturaja Terima Remisi Bebas

BACA JUGA:Sebanyak 312 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Sedangkan, kata dia, untuk RK II atau langsung bebas terdapat satu orang warga binaan yang merupakan narapidana dengan kasus pencurian.

Menurut dia, para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat antara lain beragama Islam, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di Rutan Baturaja.

Ia berharap dengan diberikannya remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik agar diterima oleh masyarakat luas.

Abdul juga berharap momentum Idul Fitri kali ini menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, introspeksi diri, saling memaafkan dan kedepan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana yang beruntung. Untuk yang langsung bebas mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya lagi agar tidak kembali menjadi narapidana," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: