Polres OKU Tingkatkan Razia Kendaraan ODOL di Jalur Mudik

Polres OKU Tingkatkan Razia Kendaraan ODOL di Jalur Mudik

Anggota Satuan Lalulintas Polres OKU menindak sebuah fuso yang melanggar aturan. Foto: Eko/Palpos.id--

"Aturan tersebut diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel yang berlaku sejak 5-16 April 2024," ujar Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: