Polres OKU Tingkatkan Razia Kendaraan ODOL di Jalur Mudik
Anggota Satuan Lalulintas Polres OKU menindak sebuah fuso yang melanggar aturan. Foto: Eko/Palpos.id--
"Aturan tersebut diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel yang berlaku sejak 5-16 April 2024," ujar Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: