68 Narapidana Sumsel Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Shalat Id

 68 Narapidana Sumsel Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Shalat Id

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Sebanyak 68 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumatra Selatan telah menerima remisi langsung bebas setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Mulyadi, menyatakan bahwa pada hari itu, 66 WBP dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (andikpas) telah menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II).

Mereka dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga setelah mendapat pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 60 hari (dua bulan).

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Persiapan Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari, serta bagi yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih dengan pengurangan selama 1-2 bulan.

Bagi narapidana dan tahanan lain yang belum mendapat remisi, disediakan fasilitas komunikasi melalui video atau telepon video call untuk bersilaturahmi dengan keluarga sesuai aturan kunjungan yang ditetapkan petugas lapas, rutan, dan LPKA.

Proses pemberian remisi ini mengikuti ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan

BACA JUGA: Serah Terima Pimpinan Tinggi, Kakanwil Ilham : Mari Tingkatkan Kinerja Kemenkumham

SDP secara otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana telah memenuhi syarat, dan menolak usulan remisi jika tidak memenuhi persyaratan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa pada Lebaran Idul Fitri tahun ini, sebanyak 11.374 WBP dan andikpas menerima remisi atau pengurangan masa pidana.

Rincian pemberian remisi tersebut meliputi 11.331 narapidana dewasa yang tersebar di 19 lapas dan rutan di Sumsel, serta 43 anak yang menjalani pembinaan di LPKA Palembang.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif

Lapas Kelas I Palembang menjadi lembaga yang memberikan remisi terbanyak, dengan 1.583 orang WBP, diikuti oleh Lapas Narkotika Kelas II A Banyuasin dengan 870 orang, dan Lapas Kelas II A Lubuklinggau dengan 845 orang.

Remisi khusus diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama masa hukumannya.

Pemberian remisi didasarkan pada tindak pidana umum dan khusus, dengan syarat narapidana dan andikpas harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Salurkan Paket Sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: