Sempat Kabur dan Tembak Polisi, Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Tewas Didor

Sempat Kabur dan Tembak Polisi, Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Tewas Didor

Kapolres didampingi Kasat Reskrim menunjukan sejumlah Barang Bukti kepada awak media dalam pres rilis yang dilakukan Rabu 17 April 2024.-Foto : Maryati-

MUSI RAWAS, PALPOS.ID-  Egi (21), seorang tersangka  perampokan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas (Mura) sejak Mei 2023 lalu harus berakhir tragis. Tersangka tewas setelah 4 peluru petugas menembus tubuh tersangka, Selasa 16 April 2024.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, dalam pres rilis yang dilakukan di Mapolres Mura, Rabu 17 April 2024, menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap tersangka Egi.

Berawal dari kasus perampokan yang terjadi di Jalan Poros Desa Pasenan Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Sumsel, pada Selasa 30 Mei 2023.

Saat itu korban Tiara Yunita (20) karyawan PT. PNM atau dikenal masyarakat dengan sebutan Bank Mekar (Koperasi simpan pinjam), bersama saksi Dandi dan Padila yang baru pulang melakukan penagihan di Wilayah Kecamatan Selangit,  melintas di Jalan Poros Desa Pasenan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. 

BACA JUGA:Sempat Palsukan Identitasnya DPO Kasus Curanmor diamankan

BACA JUGA:Sopir Tol Diamankan Pasca Kecelakaan di Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung

Setiba dilokasi, korban dan saksi dihadang oleh Para Pelaku yaitu Mengky alias Meki (sedang menjalani  hukuman), Deki, Bebet dan Feri yang masih DPO, serta tersangka Egi sendiri yang baru berhasil ditangkap Selasa 16 April 2024.  

"Para pelaku menghadang korban dan saksi dengan cara melintangkan kayu besar ditengah jalan," jelas Kapolres.

Kemudian para pelaku yang dilengkapi senjata tajam jenis pisau dan parang langsung merampok korban dan merampas sepeda motor serta tas milik korban yang berisi uang hasil tagihan senilai Rp14,24 juta.

"Total kerugian korban mulai dari sepeda motor, uang dan barang lainnya sekitar Rp40 juta atau tepatnya Rp39,24 juta," terang Kapolres. 

BACA JUGA:Dilatari Cemburu, Pria Asal Sekayu Aniaya Istri Sirihnya

BACA JUGA:Afifah Terseret Arus Sungai Kikim, Ini yang Dilakukam Tim Basarnas..

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Mura dan polisi telah beberapa kali melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku namun belum berhasil.

Dalam kurun waktu setahun, salah satu pelaku yakni Mengaku yang lebih dahulu ditangkap dan saat ini telah menjalani hukumannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: