Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara: Menuju Kesejahteraan Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar YouTube KM ONE
Cianjur Utara Memasuki Era Baru
Pemekaran wilayah merupakan fenomena yang tidak asing lagi di Indonesia, terutama di Pulau Jawa yang padat penduduk.
Baru-baru ini, kabar tentang pemekaran Cianjur Utara kembali bergulir, mengisyaratkan kemungkinan berdirinya Kota Cipanas yang siap berpisah dengan Cianjur.
Cianjur: Kabupaten Besar di Pulau Jawa
Cianjur, salah satu kabupaten terbesar di Pulau Jawa, memiliki sejarah dan karakteristik unik.
Dengan jumlah penduduk mencapai 2.477.560 jiwa pada tahun 2020, Cianjur menempati peringkat ke-10 di Pulau Jawa, setelah kota-kota besar seperti Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Dengan luas wilayah mencapai 3.614,35 km2, Cianjur menempati peringkat ketiga di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi dan Sukabumi.
Sebagai kabupaten yang luas dengan jumlah penduduk yang signifikan, Cianjur menjadi sorotan dalam wacana pemekaran wilayah.
Wacana Pemekaran Wilayah: Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan
Mengacu pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terdapat wacana untuk melakukan pemekaran wilayah Cianjur dengan menambah dua daerah otonomo baru, yaitu Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Jika semua tahapan pemekaran wilayah dilaksanakan, Kota Cipanas akan memiliki 5 kecamatan, yaitu Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, dan Cikalong Kulon.
Dengan total luas wilayah mencapai 421.26 km2, Kota Cipanas akan menjadi kota otonom terluas di Jawa Barat.
Cipanas: Potensi Kota Otonom Terluas di Jawa Barat
Dengan potensi penduduk mencapai 540.917 jiwa, Kota Cipanas akan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial yang penting di wilayah tersebut.
Terdiri dari 59 desa yang tersebar di kecamatan-kecamatan, Kota Cipanas akan menjadi sentra pertumbuhan baru di Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: