Tak Mengembalikan Motor Pinjaman, Seorang Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur
Tak Mengembalikan Motor Pinjaman, Seorang Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur--
Guna kepentingan penyidikan sambung kapolsek prabumulih Timur, pelaku langsung digelandang ke mapolsek.
“Selain mengamankan pelaku, tim singo timur juga berhasil menyita Honda Beat milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” ujar perwira pertama (pama) Polri ini.
BACA JUGA:Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih
BACA JUGA:Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa
Karena perbuatan melanggar hukum tersebut kata kapolsek prabumulih timur, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama empat tahun,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: