Kabupaten Majalengka Pemekaran Wilayah Kota Kadipaten: Harapan dan Realitas Otonomi Baru di Jawa Tengah
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Aspirasi Rakyat Usulkan Pembentukan Kota Kadipaten Pemekaran Majalengka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dalam rencana bentuk 44 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, terjadi sejumlah wacana pemekaran yang menggugah perhatian.
Salah satunya adalah usulan pemekaran Kabupaten Majalengka dengan membentuk kabupaten otonomi baru atau DOB.
Adapun wacana tersebut mengusulkan pembentukan Kabupaten Bantal Cimale atau Kabupaten Cikijing, dengan 9 kecamatan yang diusulkan bergabung ke dalamnya.
Pemekaran wilayah kabupaten ini sebagian besar didasarkan pada aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat, meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium DOB.
Adapun kecamatan yang direncanakan akan bergabung dengan Kabupaten Bantal Cimale atau Kabupaten Cikijing adalah Kecamatan Cikijing, Bantarujeg, Banjaran, Talaga, Argapura, Maja, Malausma, Lemahsugih, dan Cingambul.
Rencananya, ibukota Kabupaten Bantal Cimale akan berada di Kecamatan Cikijing.
Diperkirakan setelah pemisahan, luas wilayah Kabupaten Bantal Cimale akan mencapai sekitar 416 kilometer persegi, atau sekitar 34.6 persen dari luas Kabupaten Majalengka saat ini.
Sedangkan jumlah penduduknya diperkirakan mencapai lebih dari 339 ribu jiwa, atau sekitar 27 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Majalengka saat ini.
Ketua Umum Padepokan Talaga Manggung, Tatan Hartono, menyatakan bahwa wacana pembentukan Kabupaten Bantal Cimale sudah lama beredar, sebagai aspirasi dari masyarakat Kabupaten Majalengka bagian selatan.
Dia menegaskan komitmen untuk mewujudkan pembentukan Kabupaten Bantal Cimale tersebut.
Di sisi lain, Bupati Majalengka, H Karna Sobahi, menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap pemekaran Kabupaten Majalengka.
Dia menyatakan bahwa Kabupaten Majalengka akan tetap utuh, tanpa adanya program pemekaran wilayah.
Karna Sobahi menegaskan bahwa secara geografis, wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Majalengka masih dapat dikelola oleh satu kepala daerah saja.
Meskipun demikian, dia mengakui kemungkinan adanya perkembangan di masa depan yang memungkinkan pemekaran, terutama terkait dengan kemajuan pembangunan di wilayah Kertajati dan Jatitujuh.
Pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan terkait kebutuhan akan pemekaran wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: