Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Indonesia dalam Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Konferensi diplomatik GRATK ini, dihadiri oleh lebih dari 1600 delegasi dari 193 negara anggota WIPO, menandai titik bersejarah dalam upaya internasional untuk melindungi sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan kekayaan intelektual terkait.
Sejak pertama kali Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC-GRTKF) dibentuk pada tahun 2001.
BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kepala BNNP Sumsel
BACA JUGA:Petugas Imigrasi Kemenkumham Sumsel Kawal Keberangkatan Jemaah Haji
Forum ini telah menjadi panggung untuk pembahasan penting seputar pelindungan kekayaan intelektual terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Namun, baru dalam Konferensi Diplomatik GRATK kali ini, Lembaga Koordinasi Negara-Negara Bermusuhan (LMCs), yang dipimpin oleh Indonesia, menyampaikan dua pernyataan penting.
Dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator LMCs, Yasonna menekankan pentingnya traktat internasional dalam menyeimbangkan sistem kekayaan intelektual yang saat ini cenderung tidak seimbang.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kenalkan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan Untuk UKK Imigrasi Lubuklinggau
LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif dalam menyepakati traktat yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam sistem paten dan mencegah penyalahgunaan sumber daya genetik serta pengetahuan tradisional terkait.
Mereka juga mengakui pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Pada tingkat nasional, Yasonna menegaskan bahwa Indonesia telah lama mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
BACA JUGA: Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Lapas Pagaralam yang baru
Melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Indonesia telah mengatur disclosure requirement untuk memastikan dokumentasi dan penghargaan yang tepat terhadap asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Dukungan terhadap gagasan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya datang dari tingkat nasional, tetapi juga dari tingkat daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, secara tegas mendukung gagasan hukum internasional untuk perlindungan kekayaan intelektual dan sistem paten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: