Kemenkumham Sumsel Kenalkan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menggelar diskusi teknis yang membahas tentang pentingnya layanan pengangkatan penerjemah tersumpah.
Diskusi tersebut, yang diadakan pada Selasa (7/5) di aula kantor wilayah tersebut, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Direktorat Perdata Ditjen AHU, lembaga pendidikan seperti Universitas Sriwijaya dan Universitas Muhamadiyah Palembang, serta notaris dari Kota Palembang.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menyoroti pentingnya peran penerjemah tersumpah dalam menyediakan terjemahan resmi yang diakui secara hukum.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan Untuk UKK Imigrasi Lubuklinggau
BACA JUGA: Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru
Beliau menegaskan bahwa penerjemah tersumpah memainkan peran yang krusial dalam memfasilitasi komunikasi antar negara dan antar bangsa, terutama dalam konteks diplomasi, hukum, dan bisnis internasional.
Dalam konteks inilah, layanan pengangkatan penerjemah tersumpah menjadi sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan terjemahan dokumen untuk berbagai urusan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Menurut Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Penerjemah tersumpah adalah individu yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta terdaftar pada kementerian tersebut.
Profesi penerjemah tersumpah membutuhkan keahlian khusus dalam menghasilkan terjemahan yang akurat dan legal, sehingga hasil terjemahannya memiliki keabsahan yang setara dengan dokumen aslinya.
Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa profesi penerjemah tersumpah memiliki perbedaan mendasar dengan penerjemah biasa.
BACA JUGA: Kakanwi Kemenkumham Sumsel Resmikan de Paslah Cafe Lapas Lahat
BACA JUGA:Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham
Hasil terjemahan yang diberikan oleh penerjemah tersumpah bersifat legal dan diakui secara hukum, sedangkan terjemahan yang diberikan oleh penerjemah biasa tidak memiliki keabsahan yang sama dengan dokumen aslinya.
Oleh karena itu, keberadaan penerjemah tersumpah sangatlah penting untuk memastikan keakuratan dan keabsahan terjemahan dokumen yang digunakan dalam berbagai kepentingan.
Meskipun pentingnya peran penerjemah tersumpah diakui, namun dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa saat ini di Sumatera Selatan belum memiliki penerjemah tersumpah yang terdaftar secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: