Polsek Lais Himbau Acara Hajatan tidak Gunakan Musik Remix
Jajaran Polsek Lais saat mensosialisasikan tentang larangan musik remix dan house musik di suatu hajatan.-@polseklais-dokumen /Palpos.Id
SEKAYU, PALPOS.ID - jajaran Polsek Lais melakukan giat menghimbau ke tempat acara hajatan ang menggunakan Orgen Tunggal "OT SANGRILA".
Untuk tidak menyalakan musik emik house musik Dusun I Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lais Ipda Iwan Susanto, mengatakan pihaknya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB didusun I desa Petaling Lais bersama kadus 1 dan kadus 2 desa Petaling mensosialisasikan serta memberi himbauan Kapolda Sumsel untul larangan memainkan musik remix atau house musik.
"Kita mengimbau agar di hajatan tersebut agar tidak memainkan atau memutar lagu house musik atau musik remix," jelas Iwan.
BACA JUGA:Bawa Narkoba, Warga Betung diamankan Polsek Lais
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar
Karena dampaknya, lanjut Iwan dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,
"Apabila dimainkan house musik atau musik remix bisa membuka peluang untuk peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian." Imbuhnya.
Dijelaskan Iwan apabila larangan tersebut masih dilanggar maka akan dilakukan pembubaran acara dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
"Ya, apabila telah kita imbau dan kita lakukan pendekatan secara persuasif, namun masih saja melanggar, kami akan membubarkan kegiatan atau acara tersebut," tegasnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: