Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usul Bentuk Otonomi Baru Provinsi Ketapang dan Kapuas Raya

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usul Bentuk Otonomi Baru Provinsi Ketapang dan Kapuas Raya

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Kabupaten Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kabupaten Kapuas Hulu

Pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu akan menghasilkan Kabupaten Banua Lanjak sebagai kabupaten baru. 

Kabupaten Banua Lanjak akan terdiri dari lima kecamatan: Kecamatan Batang Lupas, Kecamatan Empana, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Puring Kencana, dan Kecamatan Badau.

Kabupaten Sintang

Kabupaten Sintang akan dimekarkan menjadi Kota Sintang yang akan menjadi ibu kota Provinsi Kapuas Raya. 

Kota Sintang, yang saat ini masih berstatus kecamatan dengan luas wilayah 355,6 kilometer persegi dan jumlah penduduk 78.352 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS 2022, akan dipecah menjadi 4-5 kecamatan. 

BACA JUGA:Perjalanan Sejarah Kalimantan Barat: Dari Bakulapura hingga Provinsi Mandiri

BACA JUGA:Kalimantan Barat: Provinsi Seribu Sungai yang Menghadapi Tantangan Pembangunan dan Konservasi

Saat ini, Kecamatan Sintang terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa.

Provinsi Ketapang (Tanjungpura)

Provinsi Ketapang, juga dikenal dengan nama alternatif Provinsi Tanjungpura, akan terdiri dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. 

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, Kabupaten Ketapang akan dimekarkan menjadi Kota Ketapang dan tiga kabupaten baru:

Kota Ketapang

Kota Ketapang akan memiliki dua kecamatan yang dipecah menjadi empat kecamatan baru: Kecamatan Delta Pawan Barat, Kecamatan Delta Pawan Timur, Kecamatan Benua Kayong Barat, dan Kecamatan Benua Kayong Timur. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Terwujudnya Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: