Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka

Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka

Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

“Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, 13 diantaranya saksi dari petugas Kesehatan, BKPSDM Kota Prabumulih, kemudian dari IBI Kota Prabumulih, kemudian dari DPMPTSP kota Prabumulih dan juga pegawai apotek serta pasien dan warga serta perangkat RT RW, selain itu juga 3 orang saksi ahli yakni ahli pidana, kemudian ahli dari dirjen tenaga Kesehatan kemenkes RI kemudian juga saksi ahli dari dinas Kesehatan provinsi Sumatera Selatan,” bebernya seraya mengatakan penyidik juga telah 2 kali melakukan gelar perkara baik di Polres Prabumulih maupun Ditkrimsus Polda Sumsel.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, praktik izin bidan atas nama Zainab yang telah kadaluarsa, surat tanda register bidan yang telah kadaluarsa, dan surat Keputusan walikota prabumulih tentang pengangkatan jabatan dilingkungan pemerintah kota Prabumulih.

BACA JUGA:Serius Tanggapi Isu PPDB, Pj Walikota Prabumulih Turunkan ‘Tim Siluman’

BACA JUGA:Dukung Petisi Tolak Study Tour, Pj Wako Prabumulih: Untuk Sementara Kita Tunda Dulu

Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan yakni ijazah milik Zainab, serta surat izin parktik yang sudah tidak berlaku, obat-obatan dan alat Kesehatan serta jas putih dan daftar nama pasien, papan praktik bidan dan tempat tidur pasien.

Ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel, tersangka Zainab dijerat pasal berlapis yakni Pasal 441 ayat 1 dan 2, kemudian Pasal 312 hurup (b) dan Pasal 439 undang-undang nomor 17 tahun 2023. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun dan denda sebanyak lima ratus juta rupiah,” tegasnya. 

Sementara ketika ditanya kenapa tersangka tidak dihadirkan dalam press rilis serta tidak dilakukan penahanan, Kabid Humas menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik. 

BACA JUGA:Tegas! Kapolres Prabumulih Robohkan 2 Gudang Diduga Bekas Penimbunan Minyak Ilegal

BACA JUGA:Antisipasi Terjadinya Banjir, Pemkot Prabumulih dan Masyarakat Gotong Royong Bersih-Bersih Aliran Sungai Manau

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh penyidik, saya tidak bisa melakukan intervensi penyidik,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: