Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka

Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka

Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan oknum bidan berinisial ZN kini memasuki babak baru. 

Pihak kepolisian telah resmi menetapkan bidan Zainab yang juga merupakan mantan Lurah Kelurahan Sindur sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Dalam keterangannya, Kombes Pol Sunarto menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif. 

Berbagai bukti yang telah dikumpulkan mencakup kesaksian dari sejumlah saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, serta keterangan tersangka.

BACA JUGA:Video Viral, Diduga Oknum Bidan di Prabumulih Lakukan Malapraktek

BACA JUGA:Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik, Inspektorat Prabumulih ‘Periksa’ Oknum Bidan

“Penyidik telah melakukan cek dan penggeledahan di TKP di Jalan Srikandi no 17 Kelurahan Muntang Tapus, Prabumulih Barat. 

Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama ZN seorang Perempuan berusia 51 tahun, berprofesi sebagai ASN di Pemkot Prabumulih,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto SIK, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polres Prabumulih pada Senin malam, 20 Mei 2024.

Dijelaskan Sunarto dalam press rilis yang juga dihadiri oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, modus tersangka dalam aksinya yakni tersangka membuka tempat praktik bidan secara mandiri dan melakukan pelayanan Kesehatan untuk pasien umum.

“Caranya melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, kemudian memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktik sehingga menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan adalah tenaga medis,” ujar Kabid Humas.

BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Malapraktik, Polres Prabumulih Geledah Tempat Praktik Bidan ZN

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, Lurah Sindur Dicopot Dari Jabatannya

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif. 

Berbagai bukti yang telah dikumpulkan mencakup kesaksian dari sejumlah saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, serta keterangan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: