Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sebagai tahapan awal pembentukan Provinsi Ketapang, terlebih dahulu harus dilakukan pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi satu kota otonom dan tiga kabupaten baru. Daerah baru tersebut meliputi:

Kota Ketapang

Kabupaten Jelai Kendawangan Raya

Kabupaten Taumbang Titi

Kabupaten Hulu Aik

Kota Ketapang direncanakan akan berfungsi sebagai ibu kota Provinsi Ketapang. 

Namun, untuk memenuhi persyaratan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 35, maka diusulkan melalui penggabungan Kabupaten Kayong Utara ke dalam wilayah Provinsi Ketapang.

Wilayah dan Penduduk Provinsi Ketapang

Provinsi Ketapang akan meliputi wilayah dengan luas 35.809 km2 yang merupakan gabungan luas wilayah Kabupaten Ketapang (31.240,74 km2) dan Kabupaten Kayong Utara (4.568,26 km2). 

Total jumlah penduduk diperkirakan sebanyak 708.477 jiwa, dengan rincian Kabupaten Ketapang 579.927 jiwa dan Kabupaten Kayong Utara 128.550 jiwa. 

Wilayah administratif meliputi 26 kecamatan dengan rincian Kabupaten Ketapang 20 kecamatan dan Kabupaten Kayong Utara 6 kecamatan.

Manfaat dan Tantangan Pemekaran

Manfaat Pemekaran

Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan pemekaran, diharapkan akan lebih mudah bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan administrasi pemerintahan.

Pemajuan Ekonomi Lokal: Potensi ekonomi yang beragam di wilayah-wilayah yang bergabung dapat lebih dioptimalkan, dengan fokus pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: