Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Persyaratan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014

Berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. 

Pasal 35 menyebutkan bahwa pembentukan daerah provinsi harus mencakup paling sedikit lima kabupaten/kota. 

Selain itu, ada ketentuan mengenai batas minimal usia daerah, yaitu untuk daerah provinsi minimal 10 tahun, dan untuk kabupaten/kota minimal 5 tahun sejak pembentukannya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Wacana Otonomi Baru Kabupaten Hulu Aik Pemekaran Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Banua Landjak

Usia Provinsi Kalbar dan Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat merayakan hari jadinya pada tanggal 28 Januari 1957, sehingga usia provinsi ini telah melampaui 10 tahun. 

Sementara itu, Kabupaten Ketapang sudah terbentuk sejak tahun 1959, dengan demikian usianya juga sudah melampaui 5 tahun.

Dengan demikian, kedua entitas ini memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan oleh undang-undang untuk pembentukan daerah otonom baru.

Rencana Pembentukan Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Daerah yang Masuk Wilayah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mencuat Isu Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru

Pemekaran Kabupaten Ketapang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: