Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pernyataan Bupati Ketapang
Bupati Ketapang, Martin Rantan, menegaskan bahwa luas wilayah administratif Kabupaten Ketapang setara dengan Provinsi Jawa Tengah yang memiliki 29 kabupaten dan 6 kota.
Sebagai perbandingan, Ketapang dengan luas yang hampir sama hanya dibiayai oleh satu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jumlah penduduk Kabupaten Ketapang pada tahun 2021 sebanyak 579.927 jiwa, tersebar di 20 kecamatan dan 262 desa.
Sejarah dan Warisan Budaya
Wilayah Kabupaten Ketapang memiliki sejarah yang kaya, pernah menjadi bagian dari Kerajaan Matan Tanjungpura yang merupakan kerajaan tertua di kawasan Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Penduduk Miskin Daerah Calon Otonomi Baru Provinsi Ketapang
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Fakta Menarik Daerah Calon Otonomi Baru Provinsi Ketapang
Kebesaran nama Tanjungpura antara lain diabadikan menjadi nama Kodam XII Tanjungpura dan Universitas Tanjungpura.
Bekas Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura atau situs Kerajaan Tanjungpura, terletak di Desa Tanjungpura, Kecamatan Muara Pawan, sekitar 45 km dari pusat kota Ketapang yang terletak di Kecamatan Delta Pawan.
Usulan Provinsi Tanjungpura
Selain usulan pembentukan Provinsi Ketapang, ada juga usulan menjadikan bagian selatan Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, sebagai Provinsi Tanjungpura.
Pemilihan nama ini diharapkan dapat mengangkat kembali kejayaan sejarah dan budaya lokal yang pernah ada.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Wacana Pembentukan Otonomi Baru Kota Ketapang Terus Menggelora
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Sintang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: