Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Saumlaki Sebagai Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Saumlaki Sebagai Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Saumlaki Sebagai Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan luas wilayah Provinsi Maluku yang mencapai 712.479 kilometer persegi dan terdiri dari ratusan pulau, kebutuhan akan provinsi baru menjadi sangat relevan.

Kabupaten dan Kota yang Bergabung

Saat ini, ada satu kota dan empat kabupaten yang menyatakan diri bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya.

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Tersembunyi Pantai Ora di Ujung Barat Maluku 

Kota Tual menjadi satu-satunya kota yang akan bergabung, sementara empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Dukungan dari berbagai daerah ini menunjukkan adanya konsensus dan semangat bersama untuk mewujudkan provinsi baru ini.

Persiapan dan Kendala

Persyaratan dan Dukungan Administratif

Menurut Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), Yosep Sikteubun, semua persyaratan minimal jumlah kabupaten/kota yang bergabung serta persyaratan administrasi lainnya telah siap. 

Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini. 

Yosep Sikteubun menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan resmi sesuai aturan undang-undang.

Alasan Utama Pembentukan Provinsi Baru

Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. 

Wilayah yang diusulkan menjadi bagian dari provinsi baru ini termasuk dalam kategori 3T (terdepan, terluar, dan terpencil). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: