Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Salah satu alasan mendasar pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya adalah untuk mengentaskan kemiskinan. 

Wilayah-wilayah yang termasuk dalam provinsi baru ini seringkali mengalami ketertinggalan dalam hal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. 

Dengan adanya provinsi baru, alokasi anggaran dari pemerintah pusat diharapkan dapat lebih fokus dan merata, sehingga pembangunan dapat dirasakan hingga ke pelosok-pelosok wilayah.

Perbaikan Layanan Birokrasi

Pembentukan provinsi baru ini juga diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan. 

Dengan adanya pusat administrasi yang lebih dekat, masyarakat di wilayah-wilayah terpencil tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. 

Hal ini tentu saja akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Pemerintah Daerah dan DPRD

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya tidak hanya datang dari warga dan tokoh masyarakat, tetapi juga dari pejabat pemerintah daerah. 

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kadubun, menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan provinsi baru ini. 

Ia menegaskan bahwa proses pemekaran ini membutuhkan dukungan dari semua pihak agar bisa terwujud.

Komitmen BPPMTR

BPPMTR berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur pemekaran wilayah dapat terpenuhi dengan baik. 

Dukungan yang kuat dari berbagai pihak menunjukkan bahwa pemekaran ini bukan hanya sekedar wacana, tetapi sebuah kebutuhan yang mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: