Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Otonomi Baru.

Provinsi Maluku yang dikenal dengan keindahan alam dan kekayaan budayanya, sedang menghadapi wacana besar terkait pemekaran wilayah yang dapat mengubah lanskap politik dan administratifnya. 

Rencana ini melibatkan pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya serta penambahan 13 kabupaten dan kota otonom baru.

Meskipun moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) masih berlaku, banyak pihak di Maluku mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan efisiensi pelayanan birokrasi melalui pemekaran wilayah ini.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Wacana Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya Terus Bergulir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Sambut Perubahan Besar Melalui Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Latar Belakang dan Tujuan Pemekaran

Provinsi Maluku memiliki luas wilayah mencapai 712.479 kilometer persegi dan populasi sekitar 1,83 juta jiwa menurut data BPS 2018. 

Wilayah yang tersebar di ratusan pulau ini menghadapi tantangan geografis yang signifikan dalam hal pemerintahan dan pembangunan. 

Pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dengan cara mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Maluku Tenggara.

Tujuan Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Perjalanan Panjang Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Transformasi Otonomi Baru Menuju Pembangunan yang Lebih Baik

Pemekaran wilayah bertujuan untuk:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: