Tak Mengaku di Persidangan, JPU Kejari OKI Tuntut Ujang Kocot 17 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi

Tak Mengaku di Persidangan, JPU Kejari OKI Tuntut Ujang Kocot 17 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi

Dokumentasi persidangan terdakwa Ujang Kocot di PN Kayuagung, Kabupaten OKI dalam beberapa agenda sebelumnya.-Foto : Diansyah/Palpos-

"Sambil menyebut demi Allah, terdakwa Ujang Kocot berkata tidak melakukan perbuatan itu, sehingga dirinya memohon pada hakim menggunakan hati nuraninya," jelas Aziz.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: