Tak Mengaku di Persidangan, JPU Kejari OKI Tuntut Ujang Kocot 17 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi

Tak Mengaku di Persidangan, JPU Kejari OKI Tuntut Ujang Kocot 17 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi

Dokumentasi persidangan terdakwa Ujang Kocot di PN Kayuagung, Kabupaten OKI dalam beberapa agenda sebelumnya.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Sidang kasus pembunuhan Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, OKI oleh Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) di PN Kayuagung telah memasuki agenda tuntutan.

Dimana, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo menuntut terdakwa Ujang Kocot 17 tahun penjara, sedangkan terdakwa Hendra 16 tahun.

Saat dikonfirmasi, Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Alex Akbar mengatakan, sidang agenda tuntutan tersebut berlangsung pada, Senin, 27 Mei 2024 lalu. 

"Terdakwa Hendra dituntut 16 tahun, karena yang bersangkutan mengaku dan berterusterang dalam persidangan. Sedangkan, terdakwa Ujang Kocot tidak mengaku sama sekali, sehingga dituntut 17 tahun," ungkapnya, Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Ar Rahman Prabumulih Dibekuk Team Beruang Madu

BACA JUGA:Belum Sampai Seminggu, Pencurian Motor di Parkiran RSUD Kayuagung OKI Terjadi Lagi

Menurutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaaan alternatif JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tentang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujarnya.

Dikatakannya lagi, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, dengan anggota Hakim Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH itu, akan kembali digelar pada, Senin, 3 Juni 2024 dengan agenda Pledoi.

Dikonfirmasi terpisah, PH terdakwa Ujang Kocot yakni, Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm membernarkan pihaknya akan melakukan pledoi.

BACA JUGA:Jasad Bocah SMPN 7 OKU Hanyut Telah Ditemukan

BACA JUGA:Pembunuh Pemas Permata di Keluang Menyerahkan diri, Ternyata ini Motifnya...

"Intinya kita meminta hakim bukan untuk memutus seringan-ringannya, tetapi meminta bebas. Kita meyakini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, klien kita tidak bersalah," tuturnya.

Kemudian tambah Aziz, berdasarkan keterangan kliennya juga, yang bersangkutan mengakui bahkan dengan menyebut nama Tuhan bahwa dirinya tidak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: