Komitmen Transparan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Prabumulih Raih Opini WTP untuk Ke-11 Kali

Komitmen Transparan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Prabumulih Raih Opini WTP untuk Ke-11 Kali

Ketua BPK perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menyerahkan opini WTP kepada Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM.-Foto: Prabu-

“Tentunya berkat kinerja OPD dan dukungan semua elemen masyarakat Kota Prabumulih, kita kembali meraih opini WTP untuk yang ke sebelas kalinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Elman menuturkan bahwa ke depan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja Pemkot Prabumulih sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Heboh! Pj Wako Prabumulih Sebut Ada 15 Pegawai Pemkot Prabumulih Diduga Berselingkuh

BACA JUGA:5 Perwira Polres Prabumulih Bergeser, Ini daftar Namanya

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Prabumulih, untuk itu setiap pekerjaan harus mengikuti aturan yang ada. Selain itu, peran dari inspektorat harus terus berjalan dalam bidang penagwasan intern,” tegasnya.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut. 

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andri juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam laporan hasil pemeriksaan. 

BACA JUGA:Persoalan Tumpukan Sampah Tak Kunjung Usai, Pj Wako Prabumulih Ancam Copot Kadis Perkim

BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih: Butuh Penanganan Serius agar Kota Bebas dari Sampah

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kota Prabumulih, kota Palembang serta Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Empat Lawang, BPK memberikan opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH). 

"Pencapaian opini WTP untuk Prabumulih tahun 2023 ini sama dengan opini sebelumnya tahun 2022," sebut Andri.

Andri berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Prabumulih dan pemerintah daerah lainnya yang mendapatkan WTP dalam pengambilan keputusan. 

Selain itu, ia berharap laporan ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: