Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Darussalam

Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Darussalam

Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Darussalam.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Usulan pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas) sebagai daerah otonomi baru semakin menguat, dengan delapan kecamatan yang telah sepakat untuk bergabung. 

Progresnya sudah mencapai tahap rancangan undang-undang (RUU) yang tengah digarap di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Jika RUU ini selesai, akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk peresmian.

Dasar dan Alasan Pemekaran

Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu menjadi Kabupaten Rokan Darussalam didorong oleh berbagai alasan strategis. 

Luas wilayah Rohul yang mencapai 7.588 kilometer persegi dan tersebar di 16 kecamatan, 6 kelurahan, serta 139 desa membuat pemekaran menjadi sebuah kebutuhan. 

Selain itu, jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 679 ribu jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 juga menjadi faktor pendukung utama.

Struktur Administratif dan Wilayah yang Bergabung

Pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam akan melibatkan delapan kecamatan yang telah siap bergabung, yaitu:

Kecamatan Ujung Batu

Kecamatan Pendalian IV Koto

Kecamatan Kabun

Kecamatan Tandun

Kecamatan Rokan IV Koto

Kecamatan Kunto Darussalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: