Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Darussalam
Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Darussalam.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Usulan pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas) sebagai daerah otonomi baru semakin menguat, dengan delapan kecamatan yang telah sepakat untuk bergabung.
Progresnya sudah mencapai tahap rancangan undang-undang (RUU) yang tengah digarap di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika RUU ini selesai, akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk peresmian.
Dasar dan Alasan Pemekaran
Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu menjadi Kabupaten Rokan Darussalam didorong oleh berbagai alasan strategis.
Luas wilayah Rohul yang mencapai 7.588 kilometer persegi dan tersebar di 16 kecamatan, 6 kelurahan, serta 139 desa membuat pemekaran menjadi sebuah kebutuhan.
Selain itu, jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 679 ribu jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 juga menjadi faktor pendukung utama.
Struktur Administratif dan Wilayah yang Bergabung
Pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam akan melibatkan delapan kecamatan yang telah siap bergabung, yaitu:
Kecamatan Ujung Batu
Kecamatan Pendalian IV Koto
Kecamatan Kabun
Kecamatan Tandun
Kecamatan Rokan IV Koto
Kecamatan Kunto Darussalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: