Pelaku Curas Warga Jakarta Selatan Sebabkan Korban MD, diamankan

Pelaku Curas Warga Jakarta Selatan Sebabkan Korban MD, diamankan

Tersangka Herman saat di mapolsek Bayung Lencir.-@polres muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS. ID - Polsek Bayung Lencir yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka  kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan  terhadap korban Nurhadi (48) warga desa Lubuk Harjo.

Terjadi pada hari Jum'at 23 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib di jalan desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin .

Tersangka dimaksud adalah Herman (53) warga Pancoran Jakarta Selatan yang berhasil ditangkap pada hari Jum'at 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB ditempat persembunyiannya di kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung.

Oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Iptu Eko Purnomo SH.MH. selaku Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan SHMH.

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Muba Gelar Upacara

BACA JUGA:Menyonsong Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Muba Lakukan Ini..

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik MSi melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH.MH saat dibincangi Senin 3 Juni 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atas nama Herman tersebut.

"Tersangka kami tangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung pada hari Jumat 31 Mei 2024 yang selanjutnya kami bawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut," Jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan aksinya berdua dengan kawannya yang sekarang masih buron, ia kenal dengan korban karena ia sering mencuci mobil ditempat tersangka bekerja sebagai tukang cuci mobil.

"Pada saat sebelum kejadian antara tersangka dan korban sudah janjian untuk ketemuan yang kemudian terjadilah pembunuhan terhadap korban diduga menggunakan palu dan pisau, karena saat ditemukan di TKP korban menderita luka jebol pada bagian kepala dan luka tusuk pada leher," ungkap Eko.

BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa

BACA JUGA:Gak Pake Lama ! Butuh 3 Pelayanan di Polres Muba, Berikut Panduannya..

Pada saat kejadian korban dianiaya ketika masih berada didalam mobilnya yaitu Toyota Fortuner warna Abu-abu metalik Nomor polisi K 9378 WH.

"Saat olah TKP kami juga menemukan satu buah tas korban namun isinya sudah tidak ada, namun tersangka mengakui hanya mengambil handphone korban saja, kami akan terus mendalaminya,"paparnya.

Lanjutnya, untuk saat ini tersangka  kami jerat dengan pasal 340 KUHP  tentang Pembunuhan Jo pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dapat

"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati,"pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: