BKPSDM Prabumulih Gelar Orientasi, Yandi Irawan: Syarat Wajib Perpanjangan Kontrak PPPK

BKPSDM Prabumulih Gelar Orientasi, Yandi Irawan: Syarat Wajib Perpanjangan Kontrak PPPK

BKPSDM Prabumulih Gelar Orientasi, Yandi Irawan: Syarat Wajib Perpanjangan Kontrak PPPK-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Untuk memperkenalkan nilai-nilai dan etika yang berlaku di instansi pemerintah serta untuk memperkenalkan manajemen kepegawaian, kepemimpinan, dan dasar-dasar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih menggelar orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih. 

Orientasi bagi PPPK ini menjadi langkah penting dalam membangun kompetensi dan profesionalisme pegawai, serta sebagai syarat mutlak untuk perpanjangan kontrak kerja mereka.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kota Prabumulih, Yandi Irawan SKom MSi, mengungkapkan bahwa pada tahap awal ini, dari 1700 an PPPK yang telah dilantik sebanyak 480 orang PPPK telah mengikuti orientasi tersebut. 

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Imbau KONI Tingkatkan Pembinaan Atlet Jelang Porprov 2025

BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Imbau OPD dan Kontraktor Jangan Tunda Pengerjaan Proyek

"Tahap pertama terdiri dari 6 gelombang, di mana setiap gelombang terbagi menjadi 4 angkatan dan setiap angkatan terdiri dari 40 peserta. 

Hingga saat ini, telah terlaksana 3 gelombang atau 12 angkatan dengan total peserta 480 orang," ungkap Yandi saat diwawancarai di kantor Pemkot Prabumulih, Senin, 3 Juni 2026.

Dijelaskannya, selama mengikuti orientasi para peserta diberikan pembekalan mengenai manajemen kepegawaian, kepemimpinan, dan dasar-dasar manajemen ASN

Materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan para pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif, sesuai dengan nilai-nilai dan etika yang berlaku.

BACA JUGA:Penjabat Walikota Prabumulih Serahkan Rumah untuk Penderita Disabilitas, Tukang Sol, Pemulung dan Tukang Becak

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolres Prabumulih Ajak Warga Desa Sinar Rambang Jaga Kamtibmas

"Orientasi ini wajib diikuti oleh seluruh PPPK yang telah dilantik atau yang telah mengantongi Nomor Induk (NI) PPPK, karena menjadi syarat wajib perpanjangan kontrak PPPK tersebut. 

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan)," tegas Yandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: