Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Wacana Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Wacana Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur.-Palpos.id-pixabay
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Otonomi Baru Terus Menggelinding
BACA JUGA:Moratelindo Memperluas Jangkauan MoNICA dengan Soft Launching di Medan, Sumatera Utara
Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, menyatakan bahwa usulan pembentukan provinsi baru ini sudah diajukan sejak tahun 2002.
Berbagai kajian telah dilakukan, termasuk penelitian dari Pusat Penelitian Universitas Medan yang menunjukkan bahwa semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur telah dipenuhi dan dokumen telah diserahkan ke pemerintah pusat.
Dalam studi yang dilakukan, terdapat 35 indikator yang dipersyaratkan untuk pembentukan daerah otonomi baru.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh 452 poin, yang berarti sangat direkomendasikan untuk menjadi provinsi baru.
BACA JUGA:Indonesia Menyongsong Era Baru dengan Penambahan 2 Provinsi Baru di Sumatera Utara
Selain itu, skor provinsi induk, Sumatera Utara, adalah 486 poin, menunjukkan bahwa pemekaran ini tidak akan memiskinkan provinsi induk.
Potensi Ekonomi dan Sumber Daya
Provinsi Sumatera Timur memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, dan industri.
Kabupaten-kabupaten yang akan tergabung dalam provinsi baru ini memiliki kekayaan alam yang melimpah, seperti perkebunan kelapa sawit, karet, dan kakao.
Selain itu, kawasan pesisir memiliki potensi besar untuk pengembangan perikanan dan pariwisata bahari.
BACA JUGA:Tapanuli Utara Penuh Keajaiban: Potensi Energi dan Kekayaan Alam yang Tersembunyi di Sumatera Utara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: