Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru Pemekaran Deli Serdang

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru Pemekaran Deli Serdang

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru Pemekaran Deli Serdang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru Pemekaran Deli Serdang.

Usulan Pemekaran Kabupaten Deli Serdang: Langkah Menuju Percepatan Pelayanan dan Pengentasan Kemiskinan

Sumatera Utara kembali menjadi sorotan dengan adanya wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Deli Serdang. 

Eksponen 66, sebuah lembaga yang berkomitmen pada pembangunan daerah, telah sepakat dan mengusulkan pembentukan dua kabupaten baru dari wilayah Kabupaten Deli Serdang. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Update Terbaru Usulkan Pembentukan Lima Provinsi Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Wacana Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur

Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan pemerintahan, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi tingkat kemiskinan di daerah tersebut.

Dukungan Eksponen 66 untuk Pemekaran Deli Serdang

Ketua Forum Deklarasi Eksponen 66, Sarifuddin Rosa, beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa lembaganya mendukung penuh usulan pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi tiga kabupaten. 

Menurutnya, pemekaran ini bukan hanya sekedar memecah wilayah administrasi, tetapi lebih pada upaya untuk mempercepat proses pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk mempercepat pelayanan pemerintahan dan mengurangi kemiskinan," tegas Sarifuddin Rosa.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Otonomi Baru Kepulauan Nias Menggeliat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Kontroversi dan Harapan di Tengah Perjuangan Menuju Provinsi Otonomi Baru

Pembentukan Kabupaten Deli Serdang Hulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: